Jumat, 03 Desember 2010

Hukum Orang yang Keliru dalam Memahami Berbagai Macam Syirik karena Ketidaktahuannya

Terdapat perbedaan yg cukup tajam di antara masing-masing orang dalam memahami agama Islam ini. Penyebabnya banyak sekali tetapi sebab yg paling berpengaruh adl lingkungan tempat dia tinggal. Selain itu ada sebab yg lain lagi yaitu perbedaan tingkat SDM masing-masing orang. Kemudian setelah itu muncul kekeliruan yg dilakukan oleh mereka sebagai dampak dari kesamaran yg dilakukan oleh orang-orang yg menyimpang dari jalan yg lurus yg terdiri dari orang-orang yg menggunakan ilmunya utk kezaliman dan permusuhan yg mereka memposisikan dirinya sebagai penyeru kebid’ahan penyimpangan dan penumpas agama yg benar dan penganutnya. Tetapi sebagaian dari mereka yg melakukan kekeliruan itu disebabkan oleh pemahamannya yg keliru dan mengikuti para syekh . Padahal guru-gurunya itu salah sehingga hal itu menimbulkan malapetaka bagi diri mereka dan bagi orang awam yg mengikutinya. Sebagian besar penyebab timbulnya kemusyrikan itu adl ketidaktahuan tentang rincian sesuatu yg diwajibkan oleh Allah SWT berupa keikhlasan dalam beribadah dan penyebabnya bukanlah adanya keinginan utk menyembah selain Allah atau adanya keyakinan bahwa sesuatu selain Allah itu berhak utk disembah selain menyembah Allah. Misalnya seandainya penyembah berhala itu ditanya mengapa dia menyembah berhala? Maka dia akan menjawab “Karena berhala-berhala itu dapat mendekatkan diri kepada Allah” sebagaimana yg dikatakan oleh orang-orang musyrik pada masa Rasulullah saw. Seandainya ada seorang muslim di kalangan orang awam yg melakukan kekeliruan sehingga menganggap perbuatan syirik itu sebagai ibadah lalu ditanyakan kepadanya mengapa kamu menyembah kuburan? Maka dgn serta merta dia akan menjawab “Aku berlindung kepada Allah dari beribadah kepada selain Allah dan dgn cepat akan mengucapkan ‘Laa Ilaaha Illallahu Muhammadur Rasuulullahi’.” Perbuatan yg terakhir ini merupakan sesuatu yg lazim terjadi di kalangan umat Islam yg mengaku bertauhid dan membebaskan diri dari ibadah kepada selain Allah. Hal ini merupakan sesuatu yg membedakan dari penyembah berhala sebelum masa kenabian Muhammad saw. yg secara tegas menolak ketauhidan melakukan kemusyrikan dan membagi-bagi ibadah antara Allah dgn berhala-berhala. Dengan demikian hukuman yg harus ditetapkan kepada mereka yg melakukan kekufuran krn kekeliruan dalam memahami berbagai macam kemusyrikan termasuk sesuatu yg tidak boleh ditetapkan secara serampangan melainkan harus ditetapkan secara teliti dan saksama harus memenuhi beberapa persyaratan yg telah ditetapkan dan tidak adanya hal-hal yg menghalangi utk ditetapkannya hukuman tersebut. Yaitu tidak boleh mengabaikan kemestian yg bersifat umum yg menjadi tuntunan dari ketauhidan yg ditetapkan melalui ucapan dua kalimat syahadat di sela-sela kekeliruan yg dilakukan oleh pelakunya krn merasa samar dalam memahami perbuatannya yg bertentangan dgn kemestian yg bersifat umum dari ketauhidan itu. Bahkan kekeliruan dalam memahami perbuatan yg bertentangan dgn perbuatan yg disyariatkan itu muncul dalam hatinya. Oleh krn itu yg paling penting dalam menetapkan hukumannya adl hilangnya kesamaran dalam memahami suatu dalil. Sebab-Sebab yg Menghalangi Ditetapkannya Hukuman Kafir terhadap Orang yg Keliru dalam Melakukan Suatu Perbuatan yg Dikategorikan sebagai Perbuatan Syirik 1. Ketidaktahuan yg disebabkan krn baru masuk Islam atau krn hidup di daerah pedalaman yg sangat jauh dari sentuhan ilmu pengetahuan. Dari Abu Waqi’ al-Laitsi r.a. seraya berkata “Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Hunain dan termasuk orang yg baru terbebas dari kekufuran lalu beliau menjelaskan ‘Kami melewati sebuah pohon maka kami berkata ‘Wahai Rasulullah saw. jadikanlah bagi kami tempat bergantung sebagaimana mereka memiliki tempat bergantung di mana pada waktu itu orang-orang kafir memiliki sebuah pohon yg digunakan sebagai tempat i’tikaf oleh mereka dan dijadikan sebagai tempat menggantungkan senjata mereka di mana pohon tersebut biasa mereka sebut sebagai pohon yg memiliki tempat bergantung.’ Ketika Kami mengatakan hal tersebut kepada Nabi saw. maka beliau dgn serta merta bersabda ‘Allahu Akbar Demi Zat yg mengusai diriku perkataanmu itu sama seperti yg dikatakan Bani Israel kepada Musa ‘wahai Musa buatlah utk kami sebuah tuhan sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan .’ Lalu Musa menjawab ‘Sesungguhnya kami ini adl kaum yg mengetahui .’ Maka akankah kamu melakukan perbuatan yg dilakukan oleh orang-orang sebelummu’.” Hadis tersebut menunjukkan beberapa permasalahan pertama mereka itu termasuk para sahabat yg baru masuk Islam yakni mereka masih memiliki keimanan dan ketauhidan yg bersifat umum. Hal ini nampak sekali dari perkataan mereka yg mengatakan bahwa mereka itu termasuk orang yg baru terlepas dari kekufuran. Karena itulah mereka dimaafkan krn ketidaktahuannya tentang sesuatu yg harus mereka tuntut. Kedua tuntutan mereka itu mengandung kemusyrikan. Karena itulah Nabi saw. bersumpah bahwa apa yg mereka tuntut itu sama dgn sesuatu yg dituntut oleh Bani Israel dari Nabi Musa as tetapi mereka tidak dihukumi kafir dgn melakukan perbuatan itu. Karena mereka termasuk orang-orang yg baru terlepas dari kekufuran dan belum sampai kepada mereka penjelasan tauhid yg dapat menghindarkan mereka dari perbuatan syirik tersebut. Ketiga adanya ketetapan hati utk tetap melaksanakan perbuatan syirik setelah dia mengetahui dalil yg menunjukkan akan kekufurannya. Sekiranya dia bersikukuh melakukan perbuatan syirik padahal dia telah dilarang dan telah dijelaskan kepadanya bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan syirik tetapi dia tidak menghentikannya maka orang yg demikian dihukumi sebagai orang kafir. Sedangkan menghentikan perbuatan syirik dgn cara memenuhi tuntutan dalil yg menjelaskannya menjadi sebab tidak ditetapkannya hukuman kafir kepadanya. Kisah ini mengandung pelajaran yg sangat berharga krn seseorang muslim bahkan seorang ulama sekalipun terkadang terjerumus ke dalam perbuatan syirik dan dia tidak menyadari bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan syirik. Oleh krn itu betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan perlunya membebaskan diri dari kebodohan. Pelajaran lainnya adl bahwa seorang muslim yg berijtihad jika mengeluarkan perkataan yg mengandung kekufuran sementara dia tidak menyadarinya dan dia diingatkan tentang hal itu lalu dia bertobat seketika maka dia tidak dihukumi sebagai orang kafir. Seperti perkataan yg dikemukan oleh Bani Israel dan mereka para sahabat yg telah mengajukan tuntutan kepada Nabi saw. Imam Ibnu Hazm r.a. berkata mengenai sebagian pengertian hadis tersebut di atas “Dalam hadis itu dijelaskan tentang pengampunan yg diberikan kepada orang yg belum tahu di mana dia tidak dihukumi keluar dari agama Islam krn melakukan suatu perbuatan yg apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang alim yg telah mengetahui dalilnya maka dia akan dihukumi sebagai orang kafir. Karena mereka yg pandai berbicara itu telah mendustakan Nabi saw. sementara membohongi Nabi saw. itu termasuk kekufuran menurut kesepakatan para ulama tetapi krn ketidaktahuan mereka dan mereka itu termasuk orang-orang Arab pedalaman maka perbuatan yg telah mereka lakukan dimaafkan krn ketidaktahuannya sehingga mereka tidak dihukumi sebagai orang-orang kafir.” Ibnu Taimiyyah berkata “Banyak sekali manusia yg hidup pada tempat dan masa yg jauh dari sentuhan ilmu kenabian dan tidak ada orang yg menyampaikan sesuatu yg telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya yaitu Alquran dan hadis sehingga mayoritas di antara mereka tidak mengetahui sesuatu yg telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya dan tidak ada orang yg menyampaikannya. Apabila dia mengingkari suatu hukum maka dia tidak dapat dihukumi dgn orang kafir. Oleh krn itu para imam telah sepakat bahwa orang yg hidup di daerah pedalaman yg jauh dari orang lain dan orang yg beriman sementara dia sendiri termasuk orang yg baru masuk Islam lalu dia mengingkari suatu hukum yg sudah jelas dan periwayatannya bersifat mutawatir maka orang tersebut tidak dapat dihukumi sebagai orang kafir sehingga dia mengetahui apa yg telah dibawa oleh Rasululah saw. Sebagaimana hal ini disinyalir dalam suatu hadis “Akan datang kepada manusia suatu masa di mana mereka tidak mengetahui hukum salat zakat puasa dan haji kecuali kakek-kakek dan nenek-nenek yg sudah lanjut usia sehingga mereka berkata ‘Kami mendapati bapak-bapak kami mengucapkan ‘Laa Ilaaha Illahu’.” Kemudian Hudzaifah bin al-Yamaan berkata “Apa manfaat dari kalimat ‘Laa Ilaaha Illalhu’ bagi mereka? Beliau menjawab “Sesuatu yg dapat menyelamatkan mereka dari neraka.” . Sumber Al-Jahl bi Masailil I’tiqad wa Hukmuhu Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma’asy Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar